Kejahatan Bupati Kapuas BBSB Dibongkar KPK, Ternyata Istrinya Lebih Banyak yang Mengatur dan Ditakuti SKPD

- Jumat, 31 Maret 2023 | 23:25 WIB
Aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas ternyata diatur sang istri
Aksi korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas ternyata diatur sang istri

INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE), Anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Dalam penahanan itu terungkap bagaimana BBSB dan istrinya melakukan kejahatan korupsi selama bertahun-tahun.

Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas dua periode (2013-2018) dan (2018-2023) dan Ary Egahni (Anggota DPR-RI dan istri BBSB) ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.

Bukan hanya memotong anggaran yang harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni ini juga melakukan praktek penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Xiaomi 13 Pro Dibanderol Seharga iPhone 14, Apa Keistimewaan Gadget Ini?

Uang dari penerimaan suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah hutang itu kemudian diguakan untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif.


Bukan itu saja Bupati Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, dalam menjalankan aksi kejahatan korupsinya, BBSB dibantu langsung istrinya Ary Egahni yang aktif turut campur dalam proses pemerintahan kepada anak buah suaminya.

Baca Juga: Sekjen Ombudsman Dilantik Jadi Pj Gubernur Babel

Yang lebih mengejutkan Ary Egahni ini bisa memerintahkan langsung beberapa kepala Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk penyediaan uang dan barang mewah.

"AE selaku istri dari Bupati juga diduga aktif di pemerintahan dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah," ungkap Johanis Tanak.

Baca Juga: Update Harga iPhone April 2023, Siapkan Cuan untuk Miliki Gadget Idaman

Selain setoran dari SKPD, Bupati Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang terkait izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Total uang yang diterima BBSB dan AE dari hasil suap dan gratifikasi ini mencapai Rp 8,7 miliar.

Uang yang diterima itu digunakan untuk membayat kebutuhan politik dalam pemilihan Bupati Kapuas.

Halaman:

Editor: Rahmad Romli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X