INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE), Anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Dalam penahanan itu terungkap bagaimana BBSB dan istrinya melakukan kejahatan korupsi selama bertahun-tahun.
Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas dua periode (2013-2018) dan (2018-2023) dan Ary Egahni (Anggota DPR-RI dan istri BBSB) ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Bukan hanya memotong anggaran yang harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni ini juga melakukan praktek penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Xiaomi 13 Pro Dibanderol Seharga iPhone 14, Apa Keistimewaan Gadget Ini?
Uang dari penerimaan suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah hutang itu kemudian diguakan untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif.
Bukan itu saja Bupati Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, dalam menjalankan aksi kejahatan korupsinya, BBSB dibantu langsung istrinya Ary Egahni yang aktif turut campur dalam proses pemerintahan kepada anak buah suaminya.
Baca Juga: Sekjen Ombudsman Dilantik Jadi Pj Gubernur Babel
Yang lebih mengejutkan Ary Egahni ini bisa memerintahkan langsung beberapa kepala Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk penyediaan uang dan barang mewah.
"AE selaku istri dari Bupati juga diduga aktif di pemerintahan dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah," ungkap Johanis Tanak.
Baca Juga: Update Harga iPhone April 2023, Siapkan Cuan untuk Miliki Gadget Idaman
Selain setoran dari SKPD, Bupati Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang terkait izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Total uang yang diterima BBSB dan AE dari hasil suap dan gratifikasi ini mencapai Rp 8,7 miliar.
Uang yang diterima itu digunakan untuk membayat kebutuhan politik dalam pemilihan Bupati Kapuas.
Artikel Terkait
Otorita IKN Nusantara Gandeng Dua Investor Baru Untuk Pembangunan Gedung Hunian ASN
Pj Bupati Apriyadi Setujui PPG Guru Pendidikan Agama Islam Dibiayai Pemkab Muba
Pemprov Sumsel Launching Modern E-Dempo, Untuk Pemutihan Pajak Gunakan Aplikasi Ini
Antisipasi Kebutuhan Nasabah Selama Libur Lebaran 2023, BRI Sediakan Uang Tunai Sebesar Rp32 Triliun