INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, bakal calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu.
Sedangkan, pada Pemilu 2024, hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Pahala menjelaskan, ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Sebab, Pemilu 2024 akan berlangsung pada Februari dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.
Baca Juga: Fikri Abdul Ajis, dari Pedagang Asongan, Advokat, Hingga Caleg
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bakal caleg telah diatur dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.
Pasalnya, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.
"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah, itu NIK pasti ada," ujar Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK.
Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, juga menyatakan bakal caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LHKPN. Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.
Artikel Terkait
Inilah Alasan Argentina Ingin Menjajal Timnas Indonesia di Jakarta
Pemprov Kaltim Siapkan Bonus Atlet yang Berlaga di SEA Games Kamboja 2023
Otorita IKN Nusantara Siapkan Strategi Konservasi Keanekaragaman Hayati
3 Kota dengan Destinasi Wisata Murah Meriah di Indonesia, Dijamin Ramah di Kantong
Wali Kota Samarinda Siapkan Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games Kamboja 2023
Ini Pesan Menag Saat Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji, Jangan Pakai Atribut Politik Hingga Jimat