KPK dan KPU Satu Hati, Caleg Wajib Laporkan LHKPN Saat Terpilih

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:44 WIB
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. (Stranas PK)
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. (Stranas PK)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, bakal calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu.

Sedangkan, pada Pemilu 2024, hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala menjelaskan, ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Sebab, Pemilu 2024 akan berlangsung pada Februari dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Baca Juga: Fikri Abdul Ajis, dari Pedagang Asongan, Advokat, Hingga Caleg

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bakal caleg telah diatur dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Pasalnya, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

"Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah, itu NIK pasti ada," ujar Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK. 

Baca Juga: Atalia Praratya, Istri Gubernur Jabar Maju Jadi Caleg Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Saya Tidak Pernah Ngarahin

Berbeda dengan lima tahun lalu, pada tahun ini kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, juga menyatakan bakal caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LHKPN. Hal ini sesuai dengan Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU agar mewajibkan para caleg untuk melaporkan harta kekayaannya.

Halaman:

Editor: Rusdiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X