INFO INDONESIA. JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) angkat bicara mengenai surat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA jalur khusus. Surat itu tengah ramai dipergunjingkan karena disebut tak perlu tes.
Kemenpan-RB memastikan bahwa surat tersebut palsu alias hoaks.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud.
“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (18/2/2021).
Surat bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencantumkan nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus. Di mana putusan tersebut seolah-olah hasil dihasilkan berdasarkan rapat koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang seolah dilangsungkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.
Andi juga menegaskan bahwa UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan agar pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalu seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.
Andi menghimbau masyarakat untuk mengakses informasi mengenai CPNS melalui website resmi di http://www.menpan.go.id atau sosial media resmi Kementerian PANRB.
Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, maka dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id.
Andi meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.