INFO INDONESIA. JAKARTA – Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Direktur TV Swasta berinisial AZ, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M dan AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiganya membuat berita bohong dan disebarluaskan melalui kanal YouTube Aktual TV. Alasannya, konten tersebut demi mencari keuntungan, meski membuat kegaduhan di masyarakat.
"Dengan ada tujuannya salah satu tentunya adalah mencari keuntungan disini. Dan yang kedua, juga membuat keruh suasan, baik itu membuat keruh suasana sehingga kita TNI-Polri harus turun tangan disini," kata Yusri dalam konferensi pers, di Polres Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).
Yusri mengatakan, langkah tegas yang dilakukan pihaknya lantaran konten-konten yang dibuat oleh ketiga tersangka tersebut telah memperkeruh persatuan bangsa.
"Membuat kegaduhan-kegaduhan untuk keonaran-keonaran yang dia lakukan hasil konten-konten, berita-berita bohong tersebut. Sehingga, memperkeruh persatuan bangsa dan negara," kata Yusri.
Dalam kasus ini AZ, M, dan AF selaku tersangka disangkakan, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE. Pasal 14 ayat (1) kemudian ayat (2) dan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. [***]