INFO INDONESIA. JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam perkara berita bohong atau hoaks di stasiun televisi swasta berbasis media sosial. Selain AZ selaku direktur, polisi juga menetapkan M dan AF sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, dalam kasus ini, AZ berperan memproduksi hoaks melalui media elektronik. Dengan cara mengunggah dan menyebarkannya melalui kanal Youtube Aktual TV.
"AZ juga berperan untuk mengarahkan konten, editing konten yang akan diupload di Aktual TV," katanya saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Jumat (15/10/2021).
Sementara, tersangka M merupakan pengelola kanal yang melakukan editing, upload dan juga content creator Aktual TV. Tersangka AF berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten-konten yang diunggah Aktual TV.
Yusri mengungkapkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat akan digelar di meja hijau.
"Kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Yusri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Nanti, sedang kita siapkan untuk tahap ke dua. Penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19/2016 Atas Perubahan UU Nomor 11/2006 Tentang ITE pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 28 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.