INFO INDONESIA. JAKARTA - Eks pemain sepakbola Tim Nasional Indonesia, Bambang Pamungkas (BePe) akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap BePe atas laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan mantan istrinya, Amalia Fujiawati.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), BePe akan diperiksa pekan depan.
"Terkait dengan kasus penelantaran anak yang dilaporkan mantan istri Bepe kasusnya masih dalam pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan minggu depan," kata Zulpan.
Pemain yang identik dengan nomor punggung 20 itu dilaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak. Penyidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor, Kamis (16/12/2021) lalu.
Amalia melaporkan mantan striker klub Ibu Kota Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara denda Rp100 juta.
Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Senin 3 Januari 2022 penyidik memeriksa anak pertama BePe dengan Amalia Fujiwati, yang bernama Jane Abell (21) sebagai saksi. Adapun materi pemeriksaan terkait dengan menjelaskan kebenaran pernikahan antara ayahnya dengan mantan istri siri, Amalia Fujiawati.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati telah menjalani pemeriksaan dan mengaku hanya menuntut pengakuan dari Bambang Pamungkas kepada anaknya. Jika memang terbukti anak dari Bambang pamungkas, pihaknya menuntut atas pemenuhan hak nafkahnya. Dalam satu tahun terakhir, anaknya tidak berjumpa dengan bapak kandungnya.