KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Suap di Musi Banyuasin

- Rabu, 12 Januari 2022 | 22:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU).

"Rabu, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari terhitung 14 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. Adapun penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka.

Untuk diketahui, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Dodi saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Herman di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eddi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Administrator

Terkini

X