Kesalahan Kebijakan, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab

- Kamis, 13 Januari 2022 | 12:05 WIB

INFO INDONESIA. JAKARTA - Kesalahan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberi perizinan alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, perlu dipertanggungjawabkan, karena telah memakan korban.

Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin saat dihubungi Info Indonesia, Kamis (13/1/2022). Menurutnya, kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak, tetap tidak boleh ditutup-tutupi.

"Jadi siapapun kalau di situ ada kekeliruan, ada kesalahan yang disengaja apalagi, maka tentu harus dipertanggungjawabkan itu semua, karena kita tidak boleh ada kesalahan-kesalahan yang ditutup-tutupin dalam hal apapun, termasuk dalam kasus ini," kata Ujang.

Dirinya meminta kasus tersebut agar segera dibongkar dan dituntaskan. Karena jika dibiarkan begitu saja dalam waktu yang lama, dikahwatirkan akan memakan korban yang lebih banyak.

"Saya melihatnya begini ya, pengadilan mesti membuka kasus gelap ini, agar persoalan benang kusut ini tidak jadi lingkaran setan yang banyak memakan korban," katanya.

Dia menegaskan, sebagai negara hukum sudah sepatutnya segala persoalan diselesaikan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Karena kalau kita sudah sepakat dengan mengakui kita sebagai negara hukum, maka kita harus patuh terhadap itu," kata dia.

-

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Raden Yudi Anton Rikmadani, mengatakan, seharusnya Pemprov DKI kala itu, tidak memberi perizinan alih fungsi lantai 7 dan 8 yang sebelumnya sebagai kantor, menjadi sarana pendidikan, Sebab, lantai tersebut sudah diperjualbelikan, dan berganti pemilik.

"Pemprov (DKI saat itu) seharusnya mengetahui dong! Dan tidak main ubah-ubah saja. Pemprov juga harusnya menelusuri dahulu. Apakah itu sudah dijual atau belum?," kata Yudi, Selasa (11/1/2022) malam.

Terkait adanya orang yang mengaku sebagai perwakilan atau yang mewakili pemilik dari lantai-lantai di Lumina Tower untuk mengubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, ia menyebut itu sebagai penipuan.

Maka dari itu, dirinya menyarankan agar para pemilik menggugat Pemerintah Provinsi DKI saat ini, agar membatalkan perizinan alih fungsi lantai tersebut.

"Pemprov sekarang bisa digugat. Itu kan kebijakan. Kebijakan salah dari yang sebelumnya," ujarnya.

Sengketa Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, masih berlanjut. Hakim yang menangani perkara tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Yudhisial (KY).

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

PDIP Bikin NasDem dan PKS Meradang

Senin, 20 Maret 2023 | 08:27 WIB
X