INFO INDONESIA. JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi sewa pesawat Garuda. Salah satu saksi tersebut adalah Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, berinisial RK.
Selain RK, tiga saksi lainnya yang diperiksa yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali keterangan saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Leonard dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa empat saksi yang berasal dari petinggi PT Garuda Indonesia. Kejagung juga sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum
Adapun tahap pertama penyidik mendalami kasus pengadaan pesawat ATR 72-600. Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penyidikan akan berkembang tidak hanya ATR 72-600 tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.