GP Ansor Bakal Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

- Kamis, 24 Februari 2022 | 20:55 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Dok Kemenpora)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Dok Kemenpora)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan memperkarakan balik Roy Suryo karena telah melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. Roy dianggap telah mencemarkan nama baik Yaqut.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Dendy mengatakan, kini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Ia menilai laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu hanya memperkeruh. Sebab menurutnya Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tegasnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Editor: Administrator

Terkini

X