Anak Muda Jangan Tergiur Kekayaan Instan Iklan Trading

- Senin, 28 Februari 2022 | 20:39 WIB
Ilustrasi Trading. (Net)
Ilustrasi Trading. (Net)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Seluruh anak muda diingatkan untuk tidak tergiur dengan kekayaan instan, yang ditawarkan aplikasi trading online seperti Binomo.

Demikian imbauan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/2/2022).

La Nyalla mengatakan, menjadi kaya itu melalui proses, tidak ada yang instan. Semuanya perlu kerja keras. Jadi, kalau ada anak muda tiba-tiba menjadi crazy rich, maka harus berpikir rasional, bagaimana cara dia mendapatkan kekayaan tersebut.

"Kita harus waspada dengan janji dan iming-iming yang menggiurkan. Karena buktinya aplikasi trading online itu sudah banyak memakan korban. Banyak anak muda tertipu ratusan juta dan bahkan ada yang frustrasi," kata La Nyalla.

Dirinya juga mengimbau para anak muda untuk tidak ikut mempromosikan trading dengan keuntungan yang besar dan berlipat-lipat.

"Trading ini masih ilegal dan siapa yang terlibat, yang memasarkan dan lain-lain akan ikut terbawa dalam kasus hukum. Jadi sebaiknya berhati-hati."

Terhadap anak muda dan masyarakat yang ingin bermain trading, dia menyarankan untuk selalu memeriksa kebenaran penyelenggara layanan tersebut di instansi terkait, seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebelum melakukan investasi atau semacam trading, sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website Bappebti atau mungkin bisa juga di OJK," kata dia.

Kepada Polri, Bappebti, OJK, dan berbagai instansi terkait, dirinya meminta bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap platform atau aplikasi serupa.

"Aparat penegak hukum, Bappebti, dan OJK agar menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka. Di sisi lain masyarakat perlu ditingkatkan edukasinya soal perdagangan berjangka komoditi ini," ujarnya.

Kasus trading binary option tersebut menyeret youtuber Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo.

Indra Kenz terancam dimiskinkan karena terjerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Editor: Administrator

Terkini

X