Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Pegawai Bank Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

- Senin, 4 April 2022 | 18:49 WIB
Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022). (Antara/Firman)
Terdakwa Arini Listiani Chalid menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022). (Antara/Firman)

INFO INDONESIA. BANJARMASIN - Aksi pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal, dia diketahui bermain aplikasi berkedok trading online Binomo

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022), perempuan yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo milik Arini. 

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Arini pun mengaku sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo

Terkini

X