JNE Sengaja Kubur 3,4 Ton Beras Bansos

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:12 WIB
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Antara/Abdu Faisal)
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (Antara/Abdu Faisal)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak.

"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden, JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Kota Depok, yang mengalami rusak dan dikubur di wilayah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara Rp37 juta.

Hotman Paris mengatakan, beras penggantinya dipesan baru ke PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan.

"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak, kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat," katanya.

Hotman Paris menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan di gudang selama 1,5 tahun. Karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburkannya pada November 2021.

"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ujarnya.

Menurut Hotman Paris, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak.

"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres. Kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya," katanya.

Dia menyebut penguburan tersebut dilakukan di lahan kosong sedalam 3 meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan.

"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli," jelas Hotman Paris.

Editor: Wahyu Sabda Kuncahyo

Terkini

X