Pada titik inilah Sinergi Merah Putih melalui hasil kajian mendalam, menuntut 3 hal.
Pertama, secepatnya meningkatkan status Anies Baswedan yang telah diperiksa dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam kasus Formula E.
Kedua, secepatnya menetapkan gubernur Anies Baswedan sebagai tersangka. "Pasalnya, kebijakan soal Formula E menurut kami dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) eksekutif Pemprov DKI Jakarta, yang bertanggung jawab penuh atas kasus Formula E adalah seorang Gubernur," kata dia.
Sedangkan yang ketiga, KPK sebagai lembaga ad hoc yang di bentuk atas amanat reformasi harus bekerja secara independen dan transparan tanpa terpengaruh oleh intervensi dari manapun, untuk mempercepat penanganan kasus Formula E.
"Kami mendesak dan meminta KPK untuk secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut. Bilamana dalam kurun waktu 3 X 24 jam tidak ada tindak lanjut, maka massa aksi akan menduduki gedung Merah Putih KPK dengan massa aksi yang lebih besar.”