KPK Periksa 12 Saksi Dalam Kasus Sudrajad Dimyati

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:40 WIB
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: M Risyal Hidayat / Antara)
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: M Risyal Hidayat / Antara)

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

X