INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di ruang hakim agung dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, pada Selasa (1/11/2022).
"Selasa, tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa ruangan di Geung MA RI. Ruangan yang dimaksud diantaranya adalah ruang kerja sekretaris MA dan ruang hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Penggeledan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).
Dalam penggeledahan itu, penyidik dari lembaga antirasuah itu mengamankan beberapa dokumen putusan terkait dengan perkara yang saat ini sedang didalami KPK.
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan melakukan analisis terhadap dokumen yang diamankan oleh penyidik. Selain itu, barang bukti yang ditemukan itu akan dikonfirmasi kepada saksi dan para tersangka.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).