Muhaimin Iskandar Usul Undang-Undang Desa Direvisi

- Sabtu, 19 November 2022 | 11:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Net
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Net

INFO INDONESIA. JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 tahun tentang Desa yang sudah berumur sembilan tahun perlu direvisi dan butuh penyesuaian dengan perkembangan zaman. 

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menceritakan, kemunculan Undang-Undang Desa banyak penolakan. Namun, dengan berjalannya waktu, Undang-Undang tersebut direspon positif. 

"Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan," kata Cak Imin melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merasa bersyukur bahwa Undang-Undang Desa telah dimaknai secara positif masyarakat. 

"Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa," jelas dia.

Dia mengatakan di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.

Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.

Editor: Akbar Budi Prasetya

Terkini

X