Komnas Perempuan Dorong Perumusan Aturan Turunan UU TPKS Demi Kepentingan Korban

- Jumat, 25 November 2022 | 10:43 WIB
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani

INFO INDONESIA. JAKARTA - Komnas Perempuan meminta pemerintah segera merumuskan aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memastikan implementasi dari UU tersebut.

 

"Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Menurut Yentriyani, sosialisasi UU TPKS memerlukan perhatian khusus, sehingga UU ini dapat segera diterapkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan korban.

Dia juga mendorong para penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.

"Serta mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS," kata Yentriyani.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Polri untuk mempercepat proses kenaikan status kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) menjadi direktorat. Juga menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat, ormas sipil, dan privat sektor diminta agar bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," katanya.

Komnas Perempuan juga mengajak peran media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan.

Editor: Rusdiyono

Terkini

X