INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan perbaikan verifikasi faktual (verfak).
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menyampaikan, selama KPU melaksanakan tahapan perbaikan verifikasi factual, Bawaslu terus melakukan pendampingan.
"Sampai saat ini melakukan catatan dan evaluasi saran perbaikan kepada KPU, belum ada yang spesifik, masih on the track, itu yang terjadi sampai saat ini," kata Totok usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Bawaslu dan Media Massa Nasional 2022 dalam rangka Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).
Kendati begitu, Bawaslu tetap melakukan sinkronisasi data yang dimiliki KPU setiap melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024. Namun, sampai saat ini, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Untuk saat ini belum ada pelanggaran," terangnya.
Totok mengungkapkan, ada salah satu KPU di daerah yang diduga melakukan pelanggaran saat melaksanakan verifikasi faktual. Sampai saat ini, proses tersebut masih tahap persidangan dan belum ada keputusan yang dikeluarkan Bawaslu.
Terkait dengan pelanggaran itu, KPU diduga tidak melaksanakan verifikasi faktual tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Spesifik ada keanggotan yang dilihat tidak memenuhi syarat. Tapi bisa memenuhi syarat. Nah, itu yang sedang berjalan saat ini," jelasnya.