Objek Gugatan Masih Sama, Bawaslu Tolak Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi

- Minggu, 27 November 2022 | 10:47 WIB
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono

INFO INDONESIA. JAKARTA – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan empat partai politik yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Empat parpol itu adalah Partai Prima, Partai Republiku, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Bawaslu memiliki ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yakni keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu merupakan objek sengketa yang dikecualikan atau tidak bisa diproses.

"Kalau putusan ini merupakan tindakan lanjut putusan Bawaslu, tidak bisa ditindaklanjuti, tidak bisa diregister. Itu peraturan kami. Jadi, kalau objek yang sama, tidak bisa," kata Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).

Pada 4 November 2022, Bawaslu telah mengabulkan gugatan lima partai politik terkait dengan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU yang menyatakan mereka tidak lolos tahapan tersebut.

Lima partai politik itu adalah PKP, Prima, Partai Republik, Partai Republiku, dan Parsindo.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada lima partai itu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.

Namun, setelah kembali menilai perbaikan itu, Jumat (18/11/2022), KPU menetapkan lima partai politik tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Editor: Rusdiyono

Terkini

X