INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana membuat aturan untuk melakukan penindakan terhadap politik uang. Salah satu upaya yang dilakukan yakni merivisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, terkait dengan aturan dalam penindakan terhadap politik, pihaknya sudah membuat regulasinya, namun belum disetujui oleh DPR RI.
"Berkenaan politik uang kita sudah bicara soal bagaimana pidana pemilu. Berkaitan dengan Perbawaslu Gakumdu yang belum disetujui oleh Komisi II," kata Lolly kepada wartawan di Batu, Malang, Jawa Timur, Selasa (29/11/2022).
Saat ini, kata Lolly, Bawaslu sedang menyempurnakan aturan untuk penindakan terhadap politik uang ini. Dia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi ini Bawaslu bisa bergerak sendiri untuk melakukan penindakan.
"Saat ini kami sedang sempurnakan salah satunya soal Bawaslu semakin kuat kemandiriannya dalam melakukan proses tindak pidana pemilu dalam konteks ini politik uang," katanya.
Dia menuturkan, aturan yang akan dibuat nantinya tidak boleh melampui Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi, kata dia, aturan yang dibuat ini tetap berlandaskan Undang-Undang tersebut.
"Revisi Perbawaslu tidak boleh lampaui Undang-Undang 7/2017. Sehingga itu yang jadi payung hukum tetap Undang-Undang 7/2017. Perbawaslu hanya menjabarkan," pungkasnya.