Tindak Lanjuti Putusan MK, Bawaslu Awasi Ketat Pendaftaran Caleg

- Jumat, 2 Desember 2022 | 11:38 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Akbar Budi Prasetia/Info Indonesia).

INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan secara ketat pada tahapan pendaftaran calon legislatif yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (2/12/2022) menanggapi putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) yang melarang mantan napi koruptor baru bebas untuk nyaleg.

"Terkait Putusan MK Nomor 87 tersebut otomatis menjadi salah satu variabel Bawaslu dalam menentukan fokus pengawasan penetapan Caleg oleh KPU," kata Lolly.

Lolly mengatakan, pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran caleg yang akan dilakukan KPU guna memastikan tidak terhadap pelanggaran administratif. 

"Hal ini karena terdapat potensi kerawanan ketidakcermatan KPU dalam melakukan verifikasi syarat calon," ungkapnya.

Maka dari itu, Bawaslu akan menurunkan pemantau untuk melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran caleg. Dikhawatirkan, lanjut dia, ada mantan napi koruptor yang baru bebas nyaleg di Pemilu 2024.

"Bawaslu akan menurunkan alat kerja dengan memuat subtasi telah  melewati masa jeda 5 tahun bagi bakal caleg yang berstatus mantan narapidana," pungkasnya.

Sebelumnya pada Rabu (30/11/2022), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Editor: Akbar Budi Prasetya

Terkini

X