INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa betapa pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melaksanakan pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," kata Hasyim.
KPU RI mengharapkan Perppu diterbitkan sebelum tahapan penetapan calon partai politik peserta Pemilu serantak 2024. Hal ini demi kelancaran dalam penyelenggaraan Pemilu di DOB tersebut.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," ujarnya.
Berikut ini kegiatan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU RI pada tahun 2022;
1. 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, Pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024.
2. 14 Desember 2022 Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kpd KPU.
3. 16 Desember 2022 Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD kpd KPU Provinsi.
4. Desember 2022 Persiapan Pembentukan Timsel Anggota KPU Provinsi yg mana seleksi dimulai Januari 2023.