AMPD Menduga Hasnaeni Sebar Berita Hoax untuk Menurunkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:55 WIB
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Gulam Dhofir (Akbar Budi Prasetia)
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Gulam Dhofir (Akbar Budi Prasetia)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni telah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) terkait dugaan penyebaran berita hoax atau bohong.

Ketua AMPD, Gulam Dhofir, menduga, Hasnaeni menyebarkan berita hoax untuk menurunkan partisipasi masyarakat di Pemilu serentak 2024.

Sehingga, AMPD menduga, dengan berita hoax yang disebarluaskan oleh Hasnaeni, dapat menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu akan menurun.

“Kami (AMPD) menduga ada beberapa usaha-usaha yang dilakukan, untuk menurunkan partisipasi masyarakat terhadap kepercayaannya kepada penyelenggara Pemilu baik itu di KPU maupun di Bawaslu,” kata Gulam kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: AMPD Mengadukan Hasnaeni ke Bareskrim Polri Terkait Penyebaran Berita Hoax

AMPD menilai, Hasnaeni membuat berita hoax untuk mengganggu kinerja dari penyelenggara Pemilu, khususnya Ketua KPU, Hasyim Asyari.

“Mitra kami, Ketua KPU sedang diincar dibawa kerjannya itu dieliminir yang nantinya mereka tidak bisa bekerja dan memilih tidak bisa dilanjuti dan lain lagi,” kata Gulam.

Padahal, seluruh penyelenggara Pemilu saat ini sedang berjuang untuk menjalankan agenda konstitusi.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan NIK oleh Balon DPD, KPU : Masuk Tindak Pidana Pemilu

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) akan terus mengawal seluruh proses tahapan Pemilu yang saat ini sedang berjalan.

“Tahapan sudah berjalan dan kami di Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi sudah mengawal betul setiap tahapan-tahapan,” ujar Gulam.

Gulam mengakui, banyak masyarakat di daerah yang menanyakan kepada dirinya terkait isu-isu negatif antara Hasyim dengan Hasnaeni.

“Apakah benar hal-hal yang dituduhkan kepada Ketua KPU itu? padahal yang dulunya diadukan kepada DKPP sudah dicabut oleh kuasa hukum yang lama,” terang Gulam.

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti 224 Aduan, KPU Diminta Hapus NIK Masyarakat yang Dicatut Balon DPD

Halaman:

Editor: Akbar Budi Prasetya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X