INFO INDONESIA. JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mendorong transformasi pengelolaan Jabatan Fungsional yang regulasinya telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Azwar Anas mengatakan, pada awal 2023, pemerintah melakukan transformasi penataan Jabatan Fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB 1/2023 yang dihadapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Insya Allah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN Jabatan Fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Azwar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Nasdem dan Anies Baswedan Ingin Menang Pilpres, Perlu Berkompromi Dengan PDIP
Peraturan Menteri PANRB 1/2023 merupakan penyempurnaan Permen PANRB 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Azwar Anas mengungkapkan, kondisi saat ini menggambarkan bahwa tugas Jabatan Fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya, Jabatan Fungsional ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Bahkan, ada yang tiga hari itu ngurus angka kredit. Padahal, mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Azwar Anas.
Selain itu, kata Azwar Anas, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
“Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menpan RB, Azwar Anas Janji Bawa Birokrasi ke Next Level
Azwar Anas menambahkan, pasca penyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Dia menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di Jabatan Fungsional.
“Sehingga, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani Jabatan Fungsional, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengharapkan, dengan adanya revisi kebijakan Jabatan Fungsional, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
Artikel Terkait
Kompetisi P4 Resmi Digelar, PANRB Harap Pelayanan Pengaduan Jadi Lebih Baik
Menteri PANRB Lantik Dewan Pengurus KORPRI 2022-2027