INFO INDONESIA. JAKARTA - Puskapol UI tidak mempermasalahkan, rekrutmen Timsel secara tertutup untuk KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota.
Jika rekrutmen Timsel KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan secara tertutup, KPU RI harus bertanggung jawab penuh.
Kendati begitu, Puskapol UI mengingatkan KPU RI dalam rekrutmen Timsel harus secara transparan dan akuntabel.
“Tidak ada masalah close recrutment, asalkan transparan. Transparan harus ada,” kata Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti dalam diskusi bertajuk Seleksi Penyelenggara Untuk Pemilu 2024 Sebagai Sarana Integritas Bangsa di KPU RI, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: AMPD Menduga Hasnaeni Sebar Berita Hoax untuk Menurunkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu
Meski rekrutmen Timsel dilakukan secara tertutup, Puskapol UI mendorong agar ada prasyarat yang harus dipenuhi.
Misalnya, KPU RI memperhatikan latar belakang pendidikan, mempertimbangkan perspektif gender, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, penelusuran rekam jejak.
“Itu persyaratan yang harus KPU kalau mau close recrutment,” jelasnya.
Delia mengatakan, Puskapol UI juga mendorong agar KPU RI tetap terbuka kepada masyarakat luas terkait rekrutmen Timsel ini.
Baca Juga: AMPD Mengadukan Hasnaeni ke Bareskrim Polri Terkait Penyebaran Berita Hoax
Misalnya, kata Delia, KPU RI mendapatkan informasi terkait Timsel yang masih berafiliasi dengan parpol politik.
Maka, Puskapol UI mendorong agar KPU RI membuka nama Timsel tersebut ke publik.
“Sehingga, nama itu disampaikan pada publik, masyarakat bisa beri masukan,” jelasnya.
Puskapol UI berpandangan, meski rekrutmen Timsel dilakukan secara tertutup, penting bagi KPU RI untuk melibatkan masyarakat.
Artikel Terkait
Bawaslu Tindaklanjuti 224 Aduan, KPU Diminta Hapus NIK Masyarakat yang Dicatut Balon DPD
Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan NIK oleh Balon DPD, KPU : Masuk Tindak Pidana Pemilu
Tindaklanjuti Temuan Bawalu, KPU Bakal Kurangi Dukungan Balon DPD yang Catut NIK Masyarakat