INFO INDONESIA. JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI umumkan penetapan keanggotaan tim seleksi (Timsel) untuk calon anggota KPU di 20 Provinsi periode 2023-2028.
KPU RI akan melakukan seleksi untuk calon anggota KPU Provinsi yang masa jabatannya telah berakhir di 2023.
Berdasarkan lampiran pengumuman tentang keanggotaan Timsel dengan Nomor 1/SDM.12-Pu/04/2023. KPU RI telah menetapkan sebanyak 100 anggota Timsel yang nantinya bertugas untuk melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi.
Baca Juga: Respon JPPR Terkait Wacana Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Hal itu juga tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 47/20 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
Adapun Timsel akan melakukan seleksi calon anggota KPU di 20 Provinsi diantaranya, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya.
Dalam lampiran pengumuman tersebut, KPU RI juga menjelaskan terkait masa kerja dari Timsel.
Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bakal Lobi Megawati
“Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai dengan April 2023,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada isi pengumuman itu.
KPU RI juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait latar belakang dari para Timsel.
“Kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekan jejak calon tim seleksi tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Nasdem Kunjungan ke Sekber Gerindra-PKB, Mulai Tidak Nyaman Dengan Demokrat dan PKS
Artikel Terkait
Gunakan 3 Metode, KPU RI Beri Kemudahan WNI di Luar Negeri Berikan Hak Suaranya
Bawaslu Tindaklanjuti 224 Aduan, KPU Diminta Hapus NIK Masyarakat yang Dicatut Balon DPD
Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan NIK oleh Balon DPD, KPU : Masuk Tindak Pidana Pemilu
Tindaklanjuti Temuan Bawalu, KPU Bakal Kurangi Dukungan Balon DPD yang Catut NIK Masyarakat