INFO INDONESIA. JAKARTA - KPU RI telah menetapkan keanggotaan tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU di 20 Provinsi yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.
Pengumuman terkait penetapan keanggotan Timsel ini diberi Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023. Pengumuman ini juga telah ditanda tangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 27 Januari 2023 di Jakarta.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan Timsel calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi akan dilakukan di 20 Provinsi.
Baca Juga: Respon JPPR Terkait Wacana Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Ini daftar nama keanggotaan Timsel calon anggota KPU di 20 Provinsi ;
1. Provinsi Bengkulu
- Asep Sofwan Faturohman Alqap
- Firnandes Maurisya
- Heri Supriyanto
- Nurlianti Muzni
- Sagiman
2. Provinsi Jambi
- Abu Bakar
- Dompak MT. Napitupulu
- M. Nazori
- Pahmi
- Sriani
3. Provinsi Sumatera Barat
- Alim Harun Pamungkas
- Asrinaldi
- Beni Kharisma Arrasuli
- Didi Rahmadi
- Otong Rosadi
4. Provinsi Kepulauan Riau
- Endang Sulastri
- Ijuanda
- Ngaliman
- Ridarman Bay
- Sapta Mupakat Tartar Purba
Baca Juga: Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bakal Lobi Megawati
5. Provinsi Banten
- Agus Supadmo
- Ahsanul Minan
- Dena Widyawan
- Iswandi Syahputra
- Ombi Romli
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Andika Saputa
- Basit Sucipto
- Derita Prapti Rahayu
- Iskandar
- Suparta
7. Provinsi DKI Jakarta
- Adnan Anwar
- Aminullah
- Rudi Arifiyanto
- Siti Zuhro
- Valina Singka
8. Provinsi Kalimantan Barat
Artikel Terkait
KPU Pastikan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
KPU Nyatakan Parpol Peserta Pemilu Sudah Bisa Lakukan Sosialisasi
Bawaslu Temukan Dugaan Pencatutan NIK oleh Balon DPD, KPU : Masuk Tindak Pidana Pemilu
KPU RI Umumkan Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU di 20 Provinsi