Tahapan Sudah Berjalan, JPPR Nilai Sistem Proporsional Tertutup Tidak Dapat Diaplikasikan di Pemilu 2024

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:09 WIB
JPPR menilai sistem proporsional tertutup tidak bisa diaplikasikan di Pemilu 2024 (Akbar Budi Prasetia/INFO INDONESIA)
JPPR menilai sistem proporsional tertutup tidak bisa diaplikasikan di Pemilu 2024 (Akbar Budi Prasetia/INFO INDONESIA)

INFO INDONESIA. JAKARTA - sistem proporsional tertutup sepertinya tidak dapat digunakan untuk pemilu 2024. Sebab, tahapan pemilu sudah berjalan.

Selain itu, Komisi II dan KPU RI sudah menegaskan bahwa tidak perubahan sistem Pemilu. Meski ada beberapa pihak menginginkan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Apalagi, mayoritas Parpol di Parlemen menolak dengan tegas sistem proporsional tertutup.

“Saya engga yakin (sistem proporsional tertutup berlaku untuk pemilu 2024). Apalagi, sikap 8 fraksi sudah menolak,” kata Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramitha di Kantor KPU RI, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Penjaringan Terlibat Tawuran, Ada Anak Dibawah Umur

Namun, keputusan dari 8 fraksi di DPR RI itu kemungkinan bisa saja berubah. Sebab, sistem pemilu masih menjadi diskursis di tatanan elit Parpol.

“Kecuali ada perubahan ya, kita engga tahu karena dinamis banget ya,” jelasnya.

Jika tetap dipaksa menggungkan sistem proporsional tertutup, bisa melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Perempuan yang karib disapa Mitha ini menjelaskan, memang bisa saja melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, agar sistem proporsional tertutup dapat diaplikasikan di pemilu 2024.

Baca Juga: Nasdem dan Anies Baswedan Ingin Menang Pilpres, Perlu Berkompromi Dengan PDIP

Namun, rasanya tidak elok merevisi UU pemilu ditengah tahapan. Maka dari itu, JPPR mendorong penggunaan sistem proporsional tertutup bisa digunakan di pemilu 2029.

“Mekanisme revisi (UU Pemilu) seharusnya diawal ya. Kalau kemudian dorongannya di 2029 sih masih mungkin,” katanya.

“Karena biasanya pasca selesai pemilu ada kajian evaluatif ya dari proses yang ada,” sambungnya.

Misalnya, sistem proporsional tertutup diberlakukan di pemilu 2024, JPPR meyakini proses tahapan tidak berjalan dengan baik.

Halaman:

Editor: Akbar Budi Prasetya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X