Bawaslu RI Soroti Potensi Kerawanan Pembentukan Pantarlih

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:04 WIB
Bawaslu RI menyoroti potensi kerawanan pembentukan Pantarlih (Istimewa)
Bawaslu RI menyoroti potensi kerawanan pembentukan Pantarlih (Istimewa)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti potensi kerawanan pada tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Bawaslu RI menjelaskan, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS dan PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran pada pemilihan umum (Pemilu).

Tahapan pembentukan Pantarlih sudah dimulai sejak 26 Januari 2023 dan berakhir pada 6 Februari 2023. Akan tetapi, tahapan ini memiliki beberapa kerawanan yang perlu diperhatikan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatikan Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengatakan, saat ini Bawaslu RI sedang menyoroti potensi kerawanan pembentukan Pantarlih.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Rebutan Tiket Capres, Peta Politik Akan Berubah Drastis

kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI,” kata Herwyn melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Bawaslu RI juga menemukan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Bawaslu RI menemukan masih ada warga negara Indonesia yang umurnya di bawah 17 tahun terdaftar sebagai Pantarlih.

Tidak hanya itu saja, Bawaslu RI menemukan, Pantarlih tidak berkerja sesuai wilayah domisili. Terlebih, tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Tahapan Sudah Berjalan, JPPR Nilai Sistem Proporsional Tertutup Tidak Dapat Diaplikasikan di Pemilu 2024

Herwyn mengatakan, beberapa Pantarlih yang terdaftar tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.

“Bagi Pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat,” ungkapnya.

Bawaslu RI juga menemukan Pantarlih berasal dari profesi yang dilarang dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

“Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, Polri, anggota partai politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggara Pemilu dan pemilihan terakhir,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Akbar Budi Prasetya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X