Tunggu Kelanjutan Laporan Kecurangan Pemilu di DKPP, Hadar Nafis Gumay: Kami Harap Diprioritaskan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:26 WIB
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mengaku masih menunggu kelanjutan laporan dugaan kecurangan Pemilu di DKPP (YouTube Novel Baswedan)
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mengaku masih menunggu kelanjutan laporan dugaan kecurangan Pemilu di DKPP (YouTube Novel Baswedan)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kelanjutan laporan kecurangan Pemilu yang kini tengah di proses DKPP.

Hadar mengaku bahwa laporkannya di DKPP masih tahap verifikasi. Disamping itu, DKPP belum memberikan informasi lebih lanjut terkait  laporan kecurangan tersebut.

“Sampai hari ini kami masih menunggu. Kabarnya proses verifikasi materil,” kata Hadar dikutip Info Indonesia dari YouTube Novel Baswedan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Mardani Ali Sera Ungkap Rencana PKS Deklarasi Anies Basweda Jadi Capres, Soal Cawapres Lewat Musyawarah

Hadar mengaku bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan pelaporan di DKPP.

Misalnya yang pertama, dalam dokumen laporan harus dicantumkan petitum yang berkaitan dengan persoalan yang dilaporkan. Selain itu yang kedua, dokumen yang dilaporkan ke DKPP harus dalam bentuk digital.

“Itu sudah disampaikan,” jelasnya.

Hadar secara tegas menyampaikan bahwa seharusnya laporan yang disampaikan ke DKPP itu menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Bawaslu Soroti Safari Politik Anies Baswedan : Belum Menjadi Subyek Hukum

Sebab, laporan yang disampaikan menyangkut dengan profesionalitas pimpinan KPU RI dalam menjalan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kami berharap sebetulnya segeralah prioritaskan ini,” terangnya.

Sementara itu, Novel Baswedan, menilai, seharusnya DKPP dapat dengan segera menindaklajuti laporan kecurangan tersebut.

Baca Juga: Menteri Nasdem Syahrul Yasin Limpo dan Siti Nurbaya Berpotensi Direshuffle Presiden Jokowi

“Kalau dilihat-lihat kan buktinya jelas, fakta-faktanya materil, karena jarang sekali loh ada masalah pelanggaran seserius itu,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Akbar Budi Prasetya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X