INFO INDONESIA. JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara
Adalah tiga komisioner KPU Kabupaten Tolikara dan satu Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, Rabu (1/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambung Heddy.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gamang, PDIP Minta Menteri NasDem Dievaluasi Tapi Loyal Sama Pemerintah
Heddy Lugito menyampaikan, pemberhentian sementara itu berlaku 30 hari kerja sampai diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Pada pertimbangan putusan, DKPP menilai keempat penyelenggara Pemilu tidak serius dalam mengurus cuti di luar tanggungan negara.
Hal ini mengakibatkan keempat menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejak diangkat, para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II), dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019.
Baca Juga: Rencana Jokowi Depak Menteri NasDem, Ujang Komarudin : Reshuffle Kali Ini Bersifat Politis
Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.
Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.
Artikel Terkait
DKPP Gelar FGD Barsama Penggiat Pemilu untuk Wujudkan Pemilu Beretika dan Berintegritas
DKPP Bersama 12 Penggiat Pemilu Deklarasi Pemilu Beretika dan Berintegritas
Tunggu Kelanjutan Laporan Kecurangan Pemilu di DKPP, Hadar Nafis Gumay: Kami Harap Diprioritaskan