INFO INDONESIA. JAKARTA – Presiden Jokowi akan memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau regulasi Hak Cipta Jurnalistik dalam pidatonya di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, 9 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan, saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan Publisher Right tersebut.
Pertama, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.
“Mereka harus bermitra, bernegosiasi dengan media kita,” kata Usman dalam seminar internasional bertajuk Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan di kanal YouTube International Seminar and Press Councils Delegation di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Promedia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Menjadi Pengusaha Media di Era Digital pada HPN 2023
Usman menyatakan, negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, ke depannya juga akan ada lembaga yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
“Nanti akan ada badan yang menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media. Tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” terang Usman.
Baca Juga: Lepas Rombongan Wartawan ke HPN 2023, Pemkab Musi Banyuasin Titip Jaga Nama Baik Daerah
Kedua, kata Usman, Perpres Publisher Right juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
“Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers,” ucap dia.
Usman mengungkapkan, Kemenkominfo telah menyerahkan Rancangan Perpres Publisher Right kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut pada 27 Januari 2023.
Apabila telah mendapatkan izin, akan membahas substansi hak tersebut secara lebih mendalam dan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Artikel Terkait
Strategi Politik NasDem Cerdas, Jokowi Dibuat Bingung
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud: Presiden Jokowi Siapkan Arahan Khusus
Hadiri Peringatan 1 Abad NU, Ini Pesan Jokowi untuk Generasi Muda
Elektabilitas Makin Menguat Gara-gara Anies, Jokowi Pikir-pikir Ulang Reshuffle Menteri NasDem