INFOINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Benar, Jumat, 26 Februari 2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” demikian ungkap Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 27 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Nurdin terjadi sekitar pukul 03.00 dinihari jelang subuh.
Dalam penangkapan tersebut, KPK membawa barang bukti berupa satu koper uang berjumlah 1 miliar rupiah.
Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi (Sopir Agung, 36 Thn), Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).