Selama Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Menghimbau Tidak Lakukan SOTR

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:05 WIB
Selama Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Menghimbau Tidak Lakukan SOTR (Net)
Selama Ramadhan 2023, Polda Metro Jaya Menghimbau Tidak Lakukan SOTR (Net)

 

INFO INDONESIA. JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan konvoi sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan 2023.

Keputusan itu diambil Polda Metro Jaya agar tidak SOTR dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan 2023.

Jadi selama Ramadhan 2024, Polda Metro Jaya berharap dengan tidak adanya SOTR sehingga masyarakat dapat beribadah puasa dengan lebih khusyuk.

Baca Juga: Ide Camilan Takjil Bulan Ramadhan 2023, Intip Resep Kaki Naga Sayur Ala Chef Eki Kramadibrata

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti SOTR dan penggunaan petasan.

"Saya juga mengimbau dan juga menyampaikan kepada masyarakat, agar menghindari atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang justru ini akan menjadikan sesuatu yang mengganggu, secara ketertiban maupun keamanan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Trunoyudo menekankan bahwa kegiatan SOTR tidak dilarang selama bulan Ramadhan 2023, namun sebaiknya dilakukan di tempat ibadah atau tempat lain yang sesuai.

Baca Juga: Ramadhan 2023, Jenis Olahraga Ini Sebaiknya Dihindari Saat Puasa

"Jadi kegiatan-kegiatan ini silakan dilakukan di tempat-tempat kalau pemaknaannya mau ibadah dengan khusyuk kita fasilitasi dengan ketentuan di tempat ibadah yang mana memang pemanfaatannya," jelasnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang akan mengadakan kegiatan SOTR atau konvoi massa untuk memberitahukan kegiatan mereka terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Sebaiknya melaporkan jika akan mengadakan SOTR kepada pihak kepolisian, " jelasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, 4 Adab Ziarah Kubur

Trunoyudo mengatakan bahwa Polisi akan memfasilitasi kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan, termasuk kegiatan politik.

Halaman:

Editor: Irma Yani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Alasan Samsung S23 Series Jadi Gadget Andalan

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:15 WIB

Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh, Tapi...

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:54 WIB

Mau Punya Xiaomi 12, Buruan Harga Anjlok

Senin, 20 Maret 2023 | 12:30 WIB
X