INFOINDONESIA - Para tenaga kesehatan (nakes) yang sedang mengandung atau hamil, tak bisa menerima vaksin. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan , Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2/201).
"Untuk hamil masih ditunda vaksinasinya. Jadi kalau mau dapatkan vaksinasi, tentunya kehamilannya ditunda dulu. Karena setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tentunya pasangan usia subur bisa merencanakan kehamilannya," ucanya.
Selanjutnya, kata Nadia, untuk nakes yang sudah melahirkan atau sedang menyusui sangat layak menerima vaksinasi Covid-19.
"Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak mendapatkan vaksinasi," terang Nadia.
Sementara, untuk orang yang sembuh atau negatif dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Tapi, dengan catatan orang itu sudah sembuh atau negatif Covid-19 di atas tiga bulan.
Selain itu untuk vaksinasi kepada lansia umur diatas 60 tahun vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.