Panduan Lengkap Pencegahan COVID-19 saat Perayaan Natal 2021

- Kamis, 2 Desember 2021 | 21:17 WIB
Ilustrasi pernak-pernik Natal. (Unsplash.com)
Ilustrasi pernak-pernik Natal. (Unsplash.com)

INFO INDONESIA. JAKARTA - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Perayaan Natal Tahun 2021. SE ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Surat ini diterbitkan untuk menjaga keselamatan seluruh warga negara Indonesia, terutama umat Kristiani yang hendak merayakan Natal. Oleh karena itu, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19,” jelasnya.

Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

X