Dear ASN! Cek Disini untuk Melihat Rincian Cuti Bersama Tahun Ini

- Minggu, 1 Januari 2023 | 16:12 WIB
Kalender 2023 /net
Kalender 2023 /net

INFO INDONESIA. JAKARTA - Tanggal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun ini sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Saat Hari Raya Idul Fitri, ASN akan mendapatkan empat jari cuti bersama. 

Seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022.

"Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu)," bunyi Keppres tersebut pada bagian diktum kesatu. 

Cuti bersama yang ditentukan itu tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" lanjut diktum lanjutannya.

Rincian Cuti Bersama PNS 2023:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Editor: Akbar Budi Prasetya

Terkini

X