Biar Tidak Gagal Paham, Inilah Maksud dari Obstruction of Justice Berikut Hukumannya

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:07 WIB
Pelaku obstruction of justice bisa dikenakan penjara hingga 5 tahun.
Pelaku obstruction of justice bisa dikenakan penjara hingga 5 tahun.

INFO INDONESIA.JAKARTA - Agar masyarakat tidak gagal paham tentang istilah hukum Obstruction of Justice ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resminya agar tidak terjadi salah paham sekaligus memberi edukasi.

Meski telah lama ada namun istilah Obstruction of Justice mulai populer di telinga rakyat Indonesia di  kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang dilakukan Ferdi Sambo. Namun makna sesungguhnya dari istilah itu banyak belum paham kecuali mereka yang berada di lingkungan hukum.

Secara umum arti dari Obstruction of Justice adalah perusakan barang bukti yang bisa menjadi fakta hukum dipersidangan. Perusakan dilakukan pada CCTV, laptop yang berisi data serta perusakan kunci gembok. Istilah ini sangat populer di kasus Ferdi Sambo hingga akhirnya 35 anggota Polri ikut terlibat.

Oknum anggota Polri yang ikut terlibat di pembunuhan Brigadir Yoshua itu karena terkait obstruction of justice. Sementara berdasarkan Pasal 221 KUHP, Obstruction of Justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sambut Baik Rencana Muhaimin Iskandar Temui Partai Golkar

Secara hukum Obstruction of Justice  adalah perbuatan yang mengarah pada:

1. Mencegah, merintangi, menggagalkan  proses penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan penahanan tersangka atau terdakwa serta saksi.

2. Memberikan pertolongan untuk menghindari penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan penahanan.

3. Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan.

4. Mengancam penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

5. Menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan barang bukti.

6. Mempengaruhi atau mempersulit penyidikan, pemeriksaan, penuntutan dan penahanan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Pilih Lakukan Ini Saat Hadiri Satu Abad NU Sampai Diteriaki Warga

Sementara mereka yang bisa dikatakan melakukan Obstruction of Justice yakni melakukan tindakan yang membuat tertundanya proses hukum atau pending judicila proceedings.

Halaman:

Editor: Rahmad Romli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Alasan Samsung S23 Series Jadi Gadget Andalan

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:15 WIB

Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh, Tapi...

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:54 WIB

Mau Punya Xiaomi 12, Buruan Harga Anjlok

Senin, 20 Maret 2023 | 12:30 WIB
X